Komnas HAM : Pembunuhan Pekerja Di Papua Adalah Suatu Pelanggaran Yang Parah


Kepala Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Papua, Bapak Frits B Ramandey mengatakan pembunuhan terhadap pekerja Istaka Karya di Kabupaten Nduga adalah pelanggaran hak asasi manusia yang parah.

Seperti yang terlihat dari dampaknya, tindakan yang dilakukan oleh kelompok bersenjata adalah pelanggaran hak asasi manusia yang serius, kata Pak Frits, pada hari Rabu, 5 Desember 2018, di Kota Jayapura.

Sebanyak 31 pekerja proyek jalan Trans Papua yang sedang membangun jembatan di Kali Yigi dan Kali Aurak, Nduga, Papua diduga dibunuh oleh kelompok-kelompok bersenjata yang tidak dikenal pada hari Minggu malam, 2 Desember 2018.

Polda Papua mengatakan 24 pekerja tewas pada hari pertama insiden itu, 8 orang berhasil menyelamatkan diri setelah mencari perlindungan di rumah Anggota Legislatif yang diambil oleh kelompok bersenjata yang diikuti dengan pembunuhan tujuh orang, sementara sisanya tewas. berhasil melarikan diri belum ditemukan.

Menurut Frits, ada dua pelanggaran hak asasi manusia dalam insiden ini. Pertama, berdasarkan Pasal 1 (6) UU No. 39/1999 tentang hak asasi manusia bahwa mencatat seseorang atau kelompok yang membunuh orang lain adalah pelanggaran hak asasi manusia.

Kedua, insiden itu menyebabkan gangguan dalam pelayanan publik yang diharapkan untuk memenuhi sosial dan budaya ekonomi masyarakat di Distrik Yall dan lain-lain di Nduga. "Karena para pekerja sedang membangun jalan dan jembatan yang penting untuk mobilitas dan tuntutan publik, kata Pak Frits.

Oleh karena itu, ia mendesak penegak hukum untuk menyelidiki lokasi untuk mencari pelaku dan aktor di balik pembunuhan dan memastikan bahwa orang-orang di Distrik Tinggi dan daerah lain di Papua harus bebas dari intimidasi lain.

Tidak ada komentar