Meninggal di Bui, Eks Rektor Sedang Jalani Pidana Korupsi 8 Tahun
Meninggal di Bui, Eks Rektor Sedang Jalani Pidana Korupsi 8 Tahun
Prof Dr Drs H Aulia Tasman MSc PhD meninggal saat menjalani pemidanaan di LP Jambi. Nyawanya tak tertolong saat dilarikan ke rumah sakit. Kasus apa yang membuatnya dipenjara?
Kasus yang menjerat Rektor Universitas Jambi itu terkait proyek pembangunan gedung RS Pendidikan Universitas Jambi beserta alat kesehatannya yang mencapai Rp 55 miliar pada 2012. Dalam pelaksanannya, terjadi permasalahan proyek sehingga negara merugi. Aulia lalu duduk di kursi pesakitan.
Pada 26 Januari 2017, Aulia dihukum 1 tahun penjara oleh PN Jambi. Hukuman itu diperberat menjadi 2 tahun oleh majelis banding. Di tingkat kasasi, hukuman Aulia dilipatgandakan menjadi 8 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," putus majelis yang diketuai Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Prof Abdul Latief.
Putusan itu diketok pada 1 November 2017. Tidak lama setelah itu, Aulia dieksekusi. Saat menjalani pemidanaan, kesehatan Aulia menurun.
Aulia sempat sesak nafas dan dirawat di IGD LP Jambi. Petugas buru-buru merujuk ke Rumah Sakit Raden Mattaher, Jambi pada Selasa (18/12) petang tapi nyawanya tak tertolong.
"Almarhum sempat dirawat di Intalasi Gawat Darurat," kata Kalapas Kelas II A Jambi, Yusran, sebagaimana dilansir Antara, Rabu (19/12/2018).
Post a Comment