Pengamanan Ketat Di Rencanakan Pada Hari Pelepasan Ahok


Pihak berwenang sedang mempertimbangkan untuk menerapkan keamanan berat ketika mantan Gubernur DKI Jakarta Bapak Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Pak Ahok dibebaskan dari penjara pada tanggal 24 Februari tahun depan setelah menjalani hukuman atas kasus penistaan ​​agama.

Jika situasi tidak memungkinkan perlindungan reguler, kami akan menerapkan keamanan berat pada hari pembebasan Pak Ahok, kata juru bicara direktur fasilitas koreksi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian, Bapak Ade Kusmanto, sebagaimana pernyataannya tertulis dalam keterangan pada hari Kamis, 20 Desember 2018.

Ade Kusmanto mengatakan direktorat akan bekerja sama dengan polisi dalam masalah ini.

Kami berharap simpatisan Bapak Ahok akan ada di sana. Kami juga memprediksi massa anti-Ahok akan ada di sana pada hari itu juga, kata Pak Ade.

Menurut Ade Kusmanto, kantornya bertanggung jawab hanya untuk keamanan Pak Ahok di dalam penjara.

Setelah dibebaskan, keselamatannya akan menjadi tanggung jawab pihak kepolisian, katanya.

Ahok dijatuhi hukuman dua tahun penjara pada tanggal 9 Mei 2017. Dia diperkirakan akan dibebaskan pada tanggal 24 Januari 2019, setelah menerima remisi dua bulan pada bulan Agustus dan 15 hari lagi pada Natal tahun lalu.

Basuki Tjahaja Purnama diperkirakan akan diberikan remisi satu bulan lagi pada Natal tahun ini.

Tidak ada komentar