Seorang Pria Di Hukum 18 Bulan Penjara Karena Menghina Suku Batak


Sebuah panel hakim di Pengadilan Distrik Medan menghukum seorang pria yang bernama Faisal Abdi Lubis yang berusia 27 tahun, 18 bulan penjara dan mendenda dia sebesar Rp 20 juta karena telah menghina suku Batak di media sosial.

Dia dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Majelis hakim menjatuhkan hukuman terdakwa ke penjara satu tahun dan enam bulan dan dengan denda Rp 20 juta,"kata Hakim Ketua Saryana dalam sidang pada hari Kamis, 20 Desember 2018 malam.

Hukuman itu lebih rendah dari dua tahun yang dicari oleh jaksa.

Faisal Abdi Lubis mengatakan dia tidak akan menentang hukuman itu.

Saya akan menerimanya, tambahnya. Dia juga meminta maaf kepada suku Batak.

Daniel Pardede yang melaporkan Faisal karena telah menghina suku Batak di media sosial, mengatakan dia puas dengan keputusan itu dan telah memaafkan terdakwa.

Tulisan Faisal Abdi Lubis menyangkut kekalahan pasangan calon gubernur Djarot Saiful Hidayat dan Sihar Sitorus.

Orang Batak, makan bajingan itu! Baca salah satu postingan. Djarot Saiful Hidayat adalah orang Jawa sementara Sihar Sitorus adalah Batak.

Edy Rahmayadi seorang Jenderal pensiunan dan seorang Melayu dari rumah Deli kerajaan, dan pasangannya, Musa Rajekshah, memenangkan pemilihan Sumatera Utara pada bulan Juni.

Tidak ada komentar