Anies Baswedan Tidak Melakukan Pelanggaran, Bawaslu Mengatakan
Badan Pengawas Pemilu Bogor (Bawaslu) menyatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta Bapak Anies Baswedan tidak melakukan pelanggaran peraturan pemilu selama acara yang diadakan oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) di Sentul, Bogor. Keputusan itu dibuat setelah analisis, studi, dan klarifikasi pada laporan dan saksi.
Tersangka kejahatan pemilu yang dilakukan oleh ANB (Anies Baswedan) sulit dibuktikan, kata Koordinator Bawaslu Bogor untuk Divisi Penanganan Pelanggaran Bapak Abdul Haris pada hari Jumat, 11 Januari 2019. Hal yang sama berlaku untuk dugaan kejahatan pemilu yang dilakukan oleh ANB sebagai gubernur DKI Jakarta, dianggap tidak memenuhi unsur pidana dan tidak dapat dilanjutkan ke proses selanjutnya, kata Pak Haris.
Abdul Haris menyatakan bahwa berdasarkan fakta yang ada, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Pak Anies telah melanggar pasal-pasal UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Tentang gerakan tangan, itu hanya tanda kemenangan untuk klub sepak bola Jakarta Persija, tanda literasi, dan simbol hubungan vertikal dan horizontal, jadi itu tidak dimaksudkan untuk mendukung kandidat tertentu, jelas Pak Haris.
Amies Baswedan sebelumnya menghadiri Konferensi Nasional Partai Politik Gerindra di Sentul, Bogor pada tanggal 17 Desember 2018. Selama acara tersebut, Pak Anies terlihat membuat gerakan tangan dengan ibu jari dan jari telunjuk, yang diyakini banyak orang menunjukkan dukungan untuk pasangan presiden Bapak Prabowo Subianto dan calon wakil presiden Bapak Sandiaga Uno.
Post a Comment