KPU : Laporan Tentang 7 Kontainer Yang Penuh Pemungutan Suara Di Priok Adalah Tipuan


Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa laporan tentang 7 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok yang menyimpan surat suara adalah bohong. KPU telah memeriksa masalah ini ke pelabuhan tempat berita tersebut disarankan.

Kami telah mengkonfirmasi hari ini kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bahwa masalah tentang 7 kontainer itu tidak benar, kata komisioner KPU Bapak Arief Budiman di kantor bea cukai di Tanjung Priok, Jakarta, Kamis pagi, 3 Desember 2018.

Sebelumnya, laporan tentang 7 kontainer yang memuat surat suara yang dicopot beredar luas. Kasus-kasus yang dilaporkan tiba dari Tiongkok, masing-masing memuat 10 juta surat suara untuk calon presiden nomor 01 Jokowi-Ma'ruf.

Pak Arief mengatakan berita tipuan itu menunjukkan bahwa kontainer itu ditemukan oleh personel Korps Marinir Indonesia dan bahwa KPU telah menyita mereka. Tidak benar bahwa TNI AL menemukannya yang kemudian disita KPU. Itu semua bohong, dia menggarisbawahi.

Menurut Arief Budiman, KPU diberitahu tentang tipuan pada malam hari sekitar pukul 18.00 waktu setempat, namun berita itu disiarkan lebih awal.

Seorang politisi dari Partai Demokrat, Bapak Andi Arief, menyebutkan masalah ini melalui akun Twitter-nya @AndiArief_ pada hari Rabu, pukul 20:05 waktu setempat. Namun, pos itu telah dihapus ketika awak media memeriksanya pada pukul 21:30 waktu setempat. Diminta konfirmasi, Pak Andi melampirkan tautan berita online yang menyebutkan tweetnya.

Tidak ada komentar