PERATURAN BAWASLU MENDUKUNG TAWARAN DPD OESMAN
PERATURAN BAWASLU MENDUKUNG TAWARAN DPD OESMAN
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah memberikan anggukan kepada pencalonan ketua Partai Hanura Oesman Sapta Odang untuk kursi di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam pemilihan 2019, sebuah langkah yang telah memicu kritik dari pengamat pemilu.
Tawaran pemilihan Oesman, bagaimanapun, menempatkan kepemimpinan partainya dipertaruhkan.
Keputusan itu dikeluarkan pada hari Rabu ketika Bawaslu menyimpulkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan pelanggaran administratif dan memerintahkannya untuk menyetujui kelayakan Oesman sebagai kandidat DPD.
Kepala Bawaslu Abhan telah memerintahkan KPU untuk mencabut dekritnya dalam daftar kandidat DPD final untuk pemilihan April dan mengeluarkan dekrit baru yang memasukkan nama Oesman dalam daftar kandidat.
Abhan menekankan bahwa jika dia memenangkan pemilihan, Oesman harus mengundurkan diri dari jabatan Hanura setidaknya satu hari sebelum KPU mengumumkan daftar anggota dewan DPD terpilih.
“[Bawaslu] memerintahkan [KPU] untuk tidak menyebut Oesman Sapta sebagai anggota dewan terpilih jika dia belum mengundurkan diri dari posisinya di partai politik dalam waktu maksimal satu hari sebelum pengumuman [hasil pemilu],” Abhan ucap seperti dikutip oleh kompas.com.
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan pada hari Kamis bahwa pimpinan komisi telah bertemu dan memutuskan sikapnya untuk menanggapi keputusan Bawaslu, tetapi akan menunggu untuk menerima salinan putusan sebelum membuat pernyataan publik.
Perselisihan antara KPU dan Oesman dimulai pada bulan September, ketika komisi mengeluarkan pengusaha-berubah-politisi dari daftar sementara calon legislatif, karena Oesman bersikeras mempertahankan posisinya sebagai ketua Hanura.
Pada Juli 2018, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan keputusan yang melarang pejabat partai untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota DPD. KPU kemudian mengeluarkan peraturan (PKPU) berdasarkan keputusan pengadilan, menetapkan bahwa pejabat partai harus mengundurkan diri dari posisi mereka untuk maju dalam pemilihan legislatif.
Para pengamat pemilu telah mengkritik Bawaslu karena putusannya yang tidak konsisten yang menentang keputusan final dan mengikat Mahkamah Konstitusi mengenai masalah ini.
Titi Anggraini, direktur Asosiasi untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), mengatakan bahwa putusan Bawaslu tidak memiliki dasar hukum: “Putusan pengadilan [Konstitusi] dengan jelas […] melarang pejabat partai untuk ikut serta dalam pemilihan [DPD].”
“Publik akan menjadi bingung dan bisa kehilangan kepercayaan pada pemilu jika penyelenggara pemilu sendiri tidak mematuhi [keputusan pengadilan] dalam menjalankan pemilu,” katanya.
Post a Comment