Seorang Ibu Diduga Memukuli Putranya Yang Baru Berusia 1,5 Tahun Hingga Tewas
Seorang wanita yang diidentifikasi sebagai R, yang berusia 27 tahun, telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan setelah diduga memukuli QLR putranya yang berusia 1,5 tahun hingga tewas di Kabupaten Tangerang, Banten.
QLR adalah anak keduanya dari pernikahan kedua yang gagal, menurut Kapolres Jatiuwung Komisaris. Eliantoro.
R membenci korban karena dia adalah anak kandung yang tidak diinginkan, kata Eliantoro pada hari Sabtu, 19 Januari 2019 pada keterangan yang tertulis.
Sang ibu mengakui bahwa dia telah menyerang anaknya sendiri dengan tangan kosong.
R tinggal bersama suami ketiganya, yang diidentifikasi sebagai W, yang berusia 50 tahun yang mengklaim dia tidak tahu bahwa anak tirinya disiksa karena dia hanya akan memukul QLR ketika W sedang bekerja.
Sementara itu, para tetangga bersaksi bahwa mereka secara teratur mendengar anak itu menjerit tetapi tidak melakukan apa pun untuk mengganggu.
Tidak ada upaya untuk menghentikan penyalahgunaan. Mereka tinggal di rumah sewaan sehingga tidak ada banyak gangguan dalam kehidupan keluarga, kata Eliantoro.
QLR meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit pada hari Jumat, 18 Januari 2019. Dia memiliki memar yang terlihat di punggung dan wajahnya.
Autopsi akan dilakukan pada tubuh anak untuk mengetahui penyebab kematian. Sementara itu, R akan menjalani tes psikologis.
Dia telah didakwa berdasarkan Pasal 80 (3) UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 44 (3) tentang UU No. 23/2004 tentang pemberantasan kekerasan dalam rumah tangga, yang dijatuhi hukuman penjara maksimum 15 tahun.
Post a Comment