Buni Yani Dikirim Ke Penjara Gunung Sindur
Buni Yani akhirnya memenuhi panggilan Kantor Kejaksaan Negeri Depok (Kejari) untuk dipenjara karena Mahkamah Agung (MA) telah menolak bandingnya. Dia tiba sekitar pukul 19:30 Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) pada hari Sabtu, 2 Febuari 2019.
Aku akan ke penjara Gunung Sindur, kata Buni kepada awak media sebelum dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Jawa Barat.
Sebelumnya pada hari Jumat, 1 Febuari 2019, Buni Yani didampingi pengacaranya, Aldwin Rahardian, mengunjungi kompleks Parlemen di Senayan, Jakarta, untuk melaporkan kasusnya kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Buni yang membuat permintaan untuk dipenjara di penjara Mako Brimob di Kelapa Dua, Depok, di mana Bapak Basuki Tjahaja Purnama atau Pak Ahok ditahan karena penistaan agama.
Itu karena Pak Ahok, jadi mengapa saya tidak pergi ke sana juga, kata Buni Yani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Jumat, 1 Februari 2019.
Buni Yani dijatuhi hukuman 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 32 paragraf Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena mengunggah dan mengomentari video Bapak Ahok sebagai Gubernur Jakarta pada 6 Oktober 2016. Video yang diposting di Facebook Buni hanya 30 detik, sementara video asli berlangsung 1 jam 48 menit 33 detik.
Pihak Mahkamah Agung telah menolak untuk memperbaiki kasasi dari Buni Yani dengan nomor file untuk pengajuan kasus W11.U1 / 2226 / HN.02.02 / IV / 2018 sejak 26 November 2018.

Post a Comment