Jaksa Penuntut KPK Meminta Hakim Untuk Menghukum Eni Maulani Delapan Tahun Penjara


Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum politisi Partai Golkar Ibu Eni Maulani Saragih dengan hukuman penjara delapan tahun karena dua kasus korupsi terpisah.

Jaksa juga menuntut agar terdakwa membayar denda sebesar Rp 300 juta dan biaya ganti rugi sebesar Rp 10,3 miliar.

Kami juga menuntut]terdakwa dicabut hak politiknya untuk dipilih untuk posisi publik selama lima tahun setelah hukumannya selesai, kata jaksa Lie Putra Setiawan dalam membacakan surat permintaan selama sidang pada hari Rabu, 6 febuari 2019.

Penuntut KPK menyimpulkan bahwa Bu Eni, mantan wakil ketua Komisi VII DPR yang mengawasi energi dan sumber daya mineral, bersalah menerima total dana Rp 4,75 miliar dari pengusaha Bapak Johanes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham di perusahaan energi BlackGold Natural Resources Limited.

Diduga bahwa, sebagai imbalan atas dana tersebut ia dan rekan politikus Golkar Bapak Idrus Marham akan membantu sebuah konsorsium yang dipimpin oleh BlackGold dan China Huadian Engineering Company Limited untuk memenangkan proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga batu bara Riau-1, yang dihargai sekitar $ 900 juta.

Selain itu, jaksa juga menyimpulkan bahwa anggota parlemen telah menerima uang tip sebesar Rp 5,6 miliar dari pemilik dan direktur perusahaan minyak dan gas. Hadiah yang diduga digunakan untuk membiayai kampanye suaminya Al Al Khadziq untuk posisi Bupati Temanggung Jawa Tengah selama pemilihan pada tahun 2018, ditemukan jaksa.

Persidangan Idrus Marham sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta. Pak Johannes dinyatakan bersalah dalam kasus ini dan dihukum dua tahun delapan bulan penjara.

Persidangan Ibu Eni Maulani Saragih ditunda hingga tanggal 19 Februari 2019 untuk mendengarkan pembelaan terdakwa dan pengacaranya.

Tidak ada komentar