Pengadilan Sumatera Selatan Memberikan Hukuman Mati Kepada 9 Pengedar Narkoba
Pengadilan Negeri Palembang di Sumatra Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap sembilan orang pada hari Kamis, 7 Febuari 2019, setelah mendapati mereka bersalah mengangkut 80 kilogram kristal metamfetamin.
Menurut persidangan, para terpidana yang semuanya berasal dari Surabaya, Jawa Timur, ditangkap membawa obat-obatan dari Palembang ke Jawa antara bulan Maret dan April tahun 2018. Mereka mengangkutnya menggunakan truk yang sarat dengan singkong sebagai penutup.
Polisi pertama-tama menangkap tiga orang yang meninggalkan 3,5 kilogram shabu kristal di bandara Palembang yang menyebabkan penangkapan lima lainnya di sebuah hotel di Surabaya, di mana mereka ditemukan dengan 5,8 kilogram shabu dan 4,950 pil ekstasi.
Pemimpin kelompok, Letto, berusia 25 tahun sementara sebagian besar anggota lainnya berusia 20-an.
Apa yang telah dilakukan terdakwa adalah mereka telah merusak pemuda dan pemerintah saat ini sedang berperang melawan narkoba, kata jugde Efrata Tarigan.
Mereka semua dijatuhi hukuman mati meskipun tuntutan sebelumnya jaksa hukuman seumur hidup.
Wakil Direktur Unit Narkoba Polda Sumsel Adj. Sr. Comr. Amazona Pelamonia mengatakan hukuman itu harus menjadi peringatan bagi pengedar narkoba lain yang beroperasi di Palembang.
Mereka adalah sindikat dari Surabaya yang ditangkap setelah penyelidikan panjang, kata Amazona pada hari Minggu, 10 Febuari 2019. Hukuman mati akan menciptakan efek jera dan berfungsi sebagai peringatan bagi pengedar narkoba lainnya.
Amazona Pelamonia menambahkan bahwa Sumatera Selatan memiliki rute potensial untuk sindikat narkoba karena infrastruktur transportasi darat yang dikembangkan dan ketersediaan penerbangan antarprovinsi.
Arif Rahman, pengacara terdakwa, mengatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut dengan mengatakan bahwa terpidana adalah “korban” sindikat narkoba.
Mungkin hakim memiliki pertimbangan lain yang mendorong mereka untuk menghukum semua klien saya sampai mati, kata Arif.
Post a Comment