Teknisi ATM Ditangkap Karena Mencuri Uang


Dua teknisi ATM ditangkap di Bekasi, Jawa Barat karena dituduh mencuri uang sebesar Rp12 juta dari sebuah mesin ATM di dalam toko.

Kapolres Jatiasih Komisaris Besar. Ili Anas mengatakan para tersangka telah diidentifikasi sebagai Edwin Tri Hendrawan dan Ferdian Susanto.

Mereka diduga menyalahgunakan akses mereka untuk membuka ATM dan mengambil uang," katanya kepada keterangan yang tertulis, pada hari Sabtu, 9 Febuari 2019.

Ili Anas melanjutkan dengan mengatakan bahwa insiden itu terjadi pada tanggal 14 November 2018 pukul 2:30 pagi. Para tersangka pelaku tiba di toko dengan mobil majikan mereka dan mendapat izin untuk memasuki toko dari petugas keamanan dengan mengklaim telah dikirim untuk memperbaiki sebuah ATM.

Mereka berhasil membuka mesin ATM menggunakan kode yang mereka simpan di ponsel mereka, tambah Ili.

Mereka kemudian diduga mengambil dan membawa uang itu di saku jaket mereka. Segera setelah itu, mereka menutup dan mengunci mesin, masuk ke mobil mereka dan meninggalkan gedung dan membagi uang.

Bank Mandiri yang memiliki ATM, melaporkan bahwa mereka telah kehilangan dana sebesar Rp 12,2 juta.

Polisi mengidentifikasi pencuri menggunakan rekaman dari kamera CCTV ATM. Edwin Tri Hendrawan dan Ferdian Susanto ditangkap di dua tempat berbeda.

Mereka telah didakwa berdasarkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian yang membawa hukuman maksimum tujuh tahun penjara.

Tidak ada komentar