Tiga Orang Asing Ditangkap, Mengaku Sebagai Pemain Sepak Bola Dan Pelajar Setelah Memperpanjang Visa
Kantor Imigrasi Depok telah menangkap tiga orang asing yang telah memperpanjang masa tinggal visa mereka di Indonesia.
Tiga orang asing itu adalah EMN dan ESN dari Nigeria, dan KP dari Senegal.
Juru bicara Kantor Imigrasi Depok Bapak Newin mengatakan EMN dan KP telah memasuki negara Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Banten pada tanggal 30 Oktober 2018 menggunakan visa kunjungan.
EMN telah lewat lebih dari 60 hari dan mengatakan dia masih menunggu kontrak dari sebuah klub sepakbola besar di Jawa Barat, kata Pak Newin pada pernyataan yang tertulis, pada hari Jumat, 1 Febuari 2019.
Sementara itu, KP mengatakan kepada pihak kepolisian bahwa dia akan bekerja untuk perusahaan Jerman di Indonesia, kata Newin.
Orang asing lainnya, ESN, masuk ke Indonesia pada tanggal 3 November 2018 dan mengaku sebagai pelajar yang akan belajar bahasa Indonesia. Bapak Newin mengatakan para petugas curiga dengan penjelasan mereka sehingga orang asing itu ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dari ketiga orang asing itu, petugas menyita tiga laptop, tujuh ponsel, kamera, dua jam tangan, dan sejumlah dokumen lainnya.
Jika ada indikasi kejahatan selain pelanggaran imigrasi, kami akan menyelidiki lebih lanjut, kata Pak Newin.
Ketiganya kini menghadapi dakwaan berdasarkan Pasal 78 UU No. 6/2011 tentang imigrasi.
Kami akan mendeportasi mereka dan memasukkan mereka ke daftar hitam sehingga mereka tidak bisa memasuki negara kami lagi, katanya.
Post a Comment