11 Anggota FPI Disebut Sebagai Tersangka Setelah Keributan Selama Ulang Tahun NU
Polisi Sumatera Utara menyebutkan 11 anggota kelompok garis keras yang diduga oleh Front Pembela Islam (FPI) pada hari Kamis, 28 Febuari 2019 karena diduga menyebabkan keributan selama acara peringatan 93 tahun organisasi Islam terbesar di Indonesia Nahdatul Ulama (NU) di Tebing Tinggi, Sumatera Utara, yang diadakan pada hari Rabu, 27 Febuari 2019 pagi.
Juru bicara Kepolisian Sumatera Utara Sr. Comr. Tatan Dirsan Atmaja mengatakan para tersangka, yang semuanya adalah warga Tebing Tinggi, melanggar Pasal 160 KUHP tentang provokasi.
Mereka meneriakkan pernyataan menyesatkan sambil menginginkan acara itu dibubarkan, kata Tatan pada hari Kamis, menambahkan bahwa mereka mengenakan kemeja dengan #2019GantiPresiden pada mereka.
Dia menambahkan bahwa pihak kepolisian akan segera menahan para tersangka untuk memudahkan proses pemeriksaan.
Tatan Dirsan Atmaja mengatakan para tersangka memprovokasi forum sementara acara keagamaan masih berlangsung. Mereka berteriak dan bersikeras agar acara itu dibubarkan.
Acara tersebut dihadiri oleh pihak berwenang, termasuk Kapolda Sumut Ir. Jenderal Agus Andrianto dan Walikota Tebing Tinggi Umar Zunaidi Hasibuan.
Polisi telah menemukan bahwa tindakan mereka sudah direncanakan sebelum acara.
Mantan pemimpin FPI Sumatera Utara Indra Suheri mengatakan FPI mengambil langkah karena mereka berasumsi bahwa forum NU akan menyatakan dukungan untuk Bapak Joko Widodo atau yang akrab disapa Pak Jokowi dan pasangannya Kiai Ma'ruf Amin, yang adalah mantan pemimpin tertinggi NU.
Mereka memprotes acara keagamaan yang digunakan sebagai arena politik, kata Indra Suheri, yang sekarang adalah pemimpin Forum Umat Islam (FUI) di Sumatera Utara, kepada pernyataan yang tertulis, pada hari Kamis, 28 Febuari 2019.

Post a Comment