Hercules Menghadapi Hukuman Tiga Tahun Penjara Karena Kegiatan Kriminalnya
Jaksa penuntut telah meminta Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk menghukum pemimpin geng Hercules Rozario Marshal hingga tiga tahun penjara karena dugaan kegiatan kriminalnya terkait dengan okupansi ilegal atas lahan 2 hektar di Kalideres.
Hercules telah didakwa berdasarkan Pasal 170 KUHP tentang penyerangan.
Faktor-faktor yang memperburuk, termasuk catatan kriminal tersangka sebelumnya, dugaan serangannya terhadap korban, pembelaannya yang tidak bersalah dan kurangnya penyesalannya dikutip oleh jaksa.
Pengacara Hercules, Bapak Nuno Magno, bersikeras bahwa Bapak Hercules tidak bersalah atas tuduhan itu.
Kami mengatakan bahwa Pak Hercules tidak melanggar Pasal 170, kami akan memasukkan ini ke dalam pertahanan, kata Pak Nuno.
Setelah sidang, Hercules berpidato selama satu menit kepada para pendukungnya, menyatakan bahwa ia dalam keadaan sehat dan tetap teguh.
Saya berani. Jika saya bukan orang yang berani, negara tidak akan memberi saya medali, katanya, pada hari Rabu 27 Febuari 2019.
Hercules menerima medali Satyalancana Seroja untuk bantuan logistik yang telah dia berikan kepada Pasukan Khusus Angkatan Darat (Kopassus) selama Operasi Seroja di Timor Timur, sekarang Timor Leste, pada 1990-an.
Hercules dan 11 bawahan diduga telah secara ilegal menduduki tanah milik PT Nila Alam di Jl. Daan Mogot di Kalideres selama tiga bulan, di mana para terdakwa diduga mengintimidasi dan memeras uang dari penduduk setempat.

Post a Comment