Dua Tersangka Anggota JAD Yang Dilarang Ditangkap Di Lampung, Kalimantan Barat
Polisi menangkap dua tersangka teroris yang berafiliasi dengan kelompok teror gerakan negara pro-Islam (IS) buatan sendiri Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di lokasi terpisah pada akhir pekan.
Satuan tugas antiteror polisi menangkap para tersangka, yang diidentifikasi sebagai Ro dan P, di Lampung pada hari Sabtu, 9 Maret 2019 dan Kalimantan Barat pada hari Minggu, 10 Maret 2019.
Kami sudah mengikuti dua tersangka. Mereka berafiliasi dengan JAD, ”juru bicara Kepolisian Nasional Brigjen. Jenderal Bapak Dedi Prasetyo mengatakan pada hari Senin, 11 Maret 2019 seperti pernyataan yang tertulis.
Dia mengatakan bahwa Ro pernah mengatakan kepada keluarganya bahwa dia ingin melakukan jihad melawan orang-orang kafir.
Dia mengatakan diduga R berencana untuk menyerang polisi. Beberapa bahan mencurigakan yang dapat digunakan untuk membuat bom rakitan ditemukan di rumahnya, Dedi menambahkan.
Keduanya berencana untuk bertindak secara individu, katanya.
JAD dinyatakan sebagai "organisasi terlarang" oleh pemerintah pada tahun lalu. Pemimpin organisasi itu, Aman Abdurrahman, dijatuhi hukuman mati tahun lalu karena perannya dalam menghasut orang lain untuk melakukan serangan teror di negara itu.
JAD diduga bertanggung jawab atas beberapa pemboman mematikan di Jawa Timur dan pembunuhan enam petugas polisi di markas Brigade Mobil (Mako Brimob) di Depok, Jawa Barat, pada tahun lalu.
Post a Comment