KPK Menyita Uang Tunai Dari Kantor Menteri Agama Lukman Saat Penggerebekan


Para penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dari kantor Menteri Urusan Agama Bapak Lukman Hakim Saifuddin pada hari Senin, 18 Maret 2019 dalam sebuah serangan yang dilakukan sehubungan dengan kasus suap yang berkaitan dengan promosi pekerjaan yang gagal di kementerian.

Investigator telah menyita rupiah dan dolar AS. Kami belum menghitung tagihan, tetapi kami memperkirakan bahwa jumlahnya mencapai sekitar Rp 100 juta, kata juru bicara KPK Bapak Febri Diansyah kepada awak media, pada hari Senin.

Penghancur korupsi mencari beberapa kamar di kantor kementerian dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Jakarta selama penggerebekan. Sebelumnya, badan antigraft bernama mantan ketua PPP M. Romahurmuziy dan dua pejabat kementerian tersangka dalam kasus suap yang berpusat pada proses promosi pekerjaan di kementerian.

Sementara penemuan uang semacam itu telah menimbulkan pertanyaan tentang keterlibatan Pak Lukman dalam kasus suap, Pak Febri dengan cepat menolak tuduhan tersebut.

Kita seharusnya tidak sampai pada kesimpulan semata-mata berdasarkan serangan dan penyitaan. Penyelidik akan menyita uang, dokumen atau bukti elektronik lainnya jika mereka melihatnya sebagai bukti penting dalam sebuah kasus.

Sementara itu, simpatisan juga menggerebek ruang ketua dan perbendaharaan PPP di kantor PPP. Selain dari uang itu, para pelanggar korupsi juga menyita dokumen-dokumen yang berkaitan dengan promosi yang gagal.