Polisi Menangkap Tersangka Pedagang Airgun Online Ilegal
Polisi di Jakarta Utara telah menangkap seorang pria berusia 28 tahun karena diduga menjual senapan angin secara ilegal melalui media sosial.
Kepala unit kriminal Polisi Tanjung Priok Adj. Kawan Faruk Rozi mengatakan penangkapan itu adalah hasil penyelidikan timnya. Patroli dunia maya polisi pada awalnya menerima informasi tersangka, yang diidentifikasi sebagai Rachmat Norman Taufiq, secara ilegal menjual senapan angin melalui media sosial.
Polisi melakukan pemesanan secara online untuk membeli airgun gaya defender colt, dalam upaya untuk membedakan identitas penjual.
Rachmat menjual senapan angin melalui media sosial. Sebuah tim polisi menerima tawarannya dan menentukan tempat untuk transaksi tersebut," kata Faruk pada hari Minggu, 17 Maret 2019 dalam keterangan tertulis.
Tempat transaksi disepakati sebagai Jl. Boulevard Bukit Gading Raya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, dengan harga ditetapkan sebesar Rp 3,5 juta untuk satu senjata.
Tersangka membawa pistol ke lokasi. Sekitar pukul 10 malam, polisi menangkap pelaku, tambah Faruk.
Polisi tidak dapat menemukan dokumen yang memungkinkan kepemilikan senjata selama penangkapan.
Polisi menyita barang bukti, yang terdiri dari dua senapan angin seri 90 kaliber 5 milimeter colt, tiga tabung gas CO2 12 gram dan dua kotak peluru.
Tersangka dapat dituntut berdasarkan undang-undang tahun 1951 tentang kepemilikan senjata ilegal, yang dijatuhi hukuman maksimum 20 tahun penjara.
Post a Comment