KPK: Nama Tersangka Muhammad Romahurmuziy Dalam Suap Kementerian Agama


Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menunjuk ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Bapak Romahurmuziy sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di Kementerian Agama. Ia disebut sebagai penerima suap.

KPK telah menyelesaikan pemeriksaan dan dengan bukti yang ditemukan, KPK menaikkan status kasus ke tingkat penyelidikan, kata wakil kepala lembaga anti-korupsi, Bapak Laode Muhammad Syarif di kantornya di Jakarta selatan, pada hari Sabtu, 16 Maret 2019.

Selain Bapak Romahurmuziy, umumnya dikenal sebagai Pak Romy, pihak KPK juga menyebut dua lainnya sebagai tersangka yakni kepala kantor Kementerian Agama Jawa Timur Bapak Haris Hasanudin dan kepala kantor Kementerian Agama Gresik Bapak Muhammad Muafaq Wirahadi sebagai penyuap dalam kasus ini.

KPK menduga Romahurmuziy menerima suap sebesar Rp250 juta pada tanggal 6 Februari, untuk menyetujui Bapak Haris Hasanudin dalam proses rekrutmen, dan yang terakhir kemudian dipilih dan secara resmi dilantik pada tanggal 12 Maret 2019.

Pada tanggal 15 Maret 2019, Muhammad Muafaq dan Haris Hasanudin bertemu lagi dengan Romy untuk menyerahkan dana sebesar Rp50 juta untuk meloloskan Muhammad Muafaq dalam perekrutan pekerjaan, kata wakil kepala KPK Pak Laode.

Romahurmuziy sebelumnya telah mengirim permintaan maafnya, melalui surat yang dikirim ke awak media di markas KPK pada tanggal 16 Maret 2019, kepada Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin setelah ditangkap di sting op (OTT) pada hari Jumat, 15 Maret 2019. Pak Romy adalah anggota dewan penasihat di tim kampanye Jokowi - Ma'ruf.

Tidak ada komentar