Pengadilan Menjatuhkan Hukuman Seumur Hidup Dan Denda 1 Miliar Terhadap Dua Orang Dalam Kasus Narkoba


Pengadilan Negeri Bekasi di Jawa Barat telah menjatuhkan hukuman pada hari Rabu,  13 Maret 2019 terhadap dua orang yang terlibat dalam cincin narkoba internasional ke penjara seumur hidup, alih-alih hukuman mati yang dituntut jaksa.

Andang Anggara, berusia 27 tahun, dan Sonny Sasmita, berusia 41 tahun, ditemukan bertanggung jawab atas pengaturan penyelundupan 600.000 pil ekstasi dari Belanda melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada akhir bulan November 2017.

Musa Arif, ketua majelis hakim di majelis hakim, menghukum kedua lelaki itu seumur hidup di penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, atau tambahan enam bulan penjara.

Andang dan Sonny dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 (2) UU No. 35/2009 tentang narkotika.

600.000 pil ekstasi berlalu tanpa terdeteksi melalui bea cukai bandara dan diangkut ke Bekasi oleh tersangka lain, Waluyo.

Waluyo ditangkap ketika polisi menggerebek sebuah rumah di kompleks perumahan Villa Mutiara Gading 2 di Tambun Utara, Bekasi, tempat obat-obatan selundupan disimpan. Polisi juga menangkap tersangka lain, adik laki-laki Andang Dadang, selama penggerebekan.

Investigasi berikutnya menemukan bahwa Andang dan Sonny telah mengatur operasi penyelundupan sambil menjalani hukuman terpisah, masing-masing di Lembaga Pemasyarakatan Surakarta di Jawa Tengah dan Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur di Bogor, Jawa Barat.

Namun, jaksa masih belum memutuskan apakah akan menentang putusan atau tidak.

Pikirkan saja selama beberapa hari, kata Musa Arif.

Sementara itu, terdakwa lain dalam kasus yang sama, Michael Assa, perantara dalam operasi narkoba, dijatuhi hukuman 18 tahun penjara dan denda sebesar 1 miliar rupiah yang dapat diganti dengan enam bulan penjara lainnya.

Tidak ada komentar