KPK Menahan Anggota Parlemen Golkar Markus Nari Dalam Kasus Korupsi e-ID


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan anggota parlemen dari Partai Golkar, Bapak Markus Nari, lebih dari satu setengah tahun setelah menunjuknya sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-ID rupiah multi-triliun.

Badan antigraft itu menahan politisi itu setelah penyelidik menanyai dia selama lebih dari delapan jam pada hari Senin, 1 April 2019, atas kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Markus Nari akan ditahan selama 20 hari pertama di pusat penahanan KPK di Jakarta, kata juru bicara KPK, Bapak Febri Diansyah, pada hari Rabu, 3 April 2019.

Markus diduga membuat anggaran untuk proyek e-ID di DPR. Dia diduga menerima dana sebesar Rp4 miliar dari pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman.

Pengadilan Tipikor Jakarta mendapati Irman dan sesama pejabat kementerian Sugiharto bersalah dalam kasus ini pada bulan Juli 2017. Mereka masing-masing saat ini menjalani hukuman penjara 15 tahun.

Markus juga ditetapkan sebagai tersangka untuk sumpah palsu dan diduga berusaha menghalangi penyelidikan KPK ke dalam cangkok e-ID. Dia diduga mengintimidasi saksi persidangan, mantan anggota parlemen Partai Hanura Miryam S. Haryani, untuk menarik kembali kesaksiannya.

Politisi Golkar adalah politisi kedua yang ditunjuk sebagai tersangka dalam kasus ini setelah mantan ketua DPR, Bapak Setya Novanto.

Setya Novanto, yang adalah ketua Golkar, dituduh memainkan peran kunci dalam merencanakan skema untuk rig proyek Rp 5,9 triliun. Pengadilan korupsi kemudian menemukan dia bersalah dan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan biaya ganti rugi US $ 7,3 juta.

Dari delapan orang yang dinyatakan sebagai tersangka oleh badan antigraft, tujuh orang dinyatakan bersalah. Individu-individu terdiri dari pejabat kementerian, politisi dan pengusaha.

Tidak ada komentar