Surat Keputusan Sultan HB X Menanggapi Label Wilayah Intoleransi


Gubernur Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X telah mengeluarkan surat keputusan gubernur nomor 1 / instr / 2019 tentang pencegahan potensi konflik sosial setelah wilayah tersebut dicap tidak toleran. Kebijakan tersebut disampaikan kepada bupati dan walikota di provinsi tersebut dan mulai berlaku pada hari Kamis, 4 April 2019.

Pemerintah Yogyakarta menyesalkan peraturan diskriminatif yang diterapkan di dusun Karet, Desa Pleret, Kabupaten Bantul. Pada tahun 2015, tokoh-tokoh publik di dusun membuat kesepakatan yang melarang non-Muslim tinggal di daerah tersebut.

Kasus ini terungkap setelah seorang pelukis Katolik baru-baru ini disuruh pindah dari rumah kontrakan di daerah itu karena menjadi non-Muslim. Angka-angka itu kemudian mengaku salah dan dengan demikian mencabut peraturan tersebut setelah banyak yang mengecam praktik itu, termasuk pemerintah daerah.

Hanya karena kesalahan kecil itu, Yogya dicap tidak toleran oleh publik. Kami sangat menyesal peraturan tersebut ada, kata sekretaris daerah Yogyakarta, Gatot Saptadi, dalam konferensi pers pada hari Jumat, 5 April 2019.

Menanggapi kasus ini, Gatot mengatakan pemerintah kota telah mulai memantau peraturan serupa lainnya di daerah tersebut.

Peraturan ini jelas ilegal, ini benar-benar salah. Kami akan memeriksa peraturan serupa di daerah lain, tambah Gatot Saptadi, menegaskan bahwa gubernur Yogyakarta tidak ingin insiden serupa terjadi lagi di masa depan.

Tidak ada komentar