KPK Akan Selidiki Direktur PLN Tidak Aktif Sofyan Basir Hari Ini


Presiden direktur tidak aktif perusahaan listrik milik negara PLN, Bapak Sofyan Basir, dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini Senin, 6 Mei 2019, sebagai tersangka dalam kasus korupsi PLTU Riau-1.

Dia akan diperiksa sebagai tersangka, kata juru bicara KPK, Yuyuk Andriati, Senin, 6 Mei 2019.

Pemeriksaan ini akan menjadi yang pertama diadakan sejak lembaga anti-korupsi bernama Bapak Sofyan Basir pada tanggal 23 April 2019. Sofyan diduga membantu wakil ketua komisi energi DPR, Ibu Eni Maulani Saragih, untuk mendapatkan suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd , Johannes Budisutrisno Kotjo.

Selain itu, KPK mencurigai Pak Sofyan menerima hadiah yang setara dengan yang diterima Bu Eni.

Kasus korupsi muncul dari operasi sengat badan terhadap Eni dan Kotjo pada tanggal 13 Juli 2018. Eni diduga menerima dana sebesar Rp4,75 miliar dari Kotjo untuk membantu mereka mendapatkan proyek pembangkit listrik.

Mantan politisi peran utama partai Golkar adalah untuk menghubungkan Kotjo dan Sofyan. Dalam hal ini, dia terbukti memfasilitasi sembilan pertemuan antara keduanya.

Dalam beberapa kesempatan, Sofyan membantah keterlibatannya dalam kasus korupsi PLTU Riau-1. Pengacara Soesilo Aribowo mengatakan bahwa kliennya akan bersikap kooperatif selama proses hukum.

Selain Sofyan Basir, KPK akan memeriksa enam saksi untuk tersangka, PT Pembangkit Jawa Bali Investasi (PJBI) Sekretaris Perusahaan Lusiana Ester, dosen ITB Syafrizal, Kantor PT Samantaka Batubara Boy Erry Yudhamiharja, PT Samantaka Batubara Security Fredrik Lanitaman, dan dua pihak swasta Jumadi dan Lukman Hakim.

Tidak ada komentar