KPK Menuduh Bupati Solok Selatan Menerima Suap Untuk Pembangunan Masjid
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menunjuk Bupati Solok Selatan di Sumatra Barat, Murni Zakaria, seorang tersangka korupsi karena diduga menerima suap yang berkaitan dengan dua proyek konstruksi, termasuk sebuah masjid agung, di kabupaten tersebut.
Dia juga terlibat dalam dugaan korupsi seputar rekonstruksi Jembatan Ambayan, yang rusak parah saat banjir bandang di kabupaten tersebut pada tahun 2016. Rekonstruksi jembatan itu bernilai sekitar Rp 14 miliar, sementara proyek masjid senilai Rp 55 miliar.
Kami menyesal bahwa korupsi terkait dengan proyek-proyek infrastruktur masih terjadi, kata wakil ketua KPK Basaria Pandjaitan saat konferensi pers pada hari Selasa, 7 Mei 2019.
Selain bupati, badan antigraft juga bernama Muhammad Yamin Kahar, pemilik perusahaan konstruksi PT Dempo Bangun Bersama, seorang tersangka dalam kasus ini.
Murni Zakaria diduga menawari Yamin dua proyek konstruksi antara bulan Januari dan Maret tahun lalu, dan ini diterima oleh pengusaha itu. Setelah kesepakatan tercapai, bupati tersebut diduga telah mengatakan kepada bawahannya untuk membiarkan perusahaan Yamin memenangkan proses tender untuk kedua proyek.
Yamin diduga memberi sekitar Rp 460 juta kepada Murni antara bulan April dan Juni tahun ini sebagai biaya untuk proyek jembatan, kata Basaria. Sementara itu, kami juga mencurigai Yamin memberikan suap sebesar Rp 315 juta untuk pembangunan masjid kepada pejabat lain di pemerintahan Solok Selatan.
Dia menambahkan bahwa bupati telah menyerahkan kepada badan antigraft sekitar Rp 440 juta uang.

Post a Comment