Pejabat Kementerian Olahraga Tingkat Tinggi Didakwa Menerima Suap


Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendakwa pejabat tinggi Kementerian Pemuda dan Olahraga, menuduhnya menerima suap Rp 400 juta. Wakil IV kementerian yang bertanggung jawab atas peningkatan prestasi olahraga, Mulyana, didakwa melanggar Pasal 12 dan Pasal 11 UU Korupsi sehubungan dengan Pasal 64 KUHP. Dia juga dituduh menerima mobil Toyota Fortuner dan satu ponsel Samsung.

Terdakwa telah menerima hadiah atau janji dalam bentuk uang, jaksa penuntut KPK Ronald F. Worotikan membaca dari lembar tuntutan dalam sidang pengadilan pada hari Senin, 6 Mei 2019 seperti keterangan tertulis.

Menurut jaksa penuntut, suap itu diberikan oleh sekretaris jenderal Komite Olahraga Nasional (KONI), Ending Fuad Hamidy, dan bendaharanya Johny E. Awuy. Keduanya juga disebut sebagai tersangka.

Mulyana dan dua bawahannya, Adhi Purnomo dan Eko Triyanto, diduga menerima suap untuk membantu mempercepat persetujuan dan pencairan hibah kementerian kepada KONI dari anggaran negara 2018.

KONI mengusulkan hibah kepada kementerian terkait tugas pengawasannya selama Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018.

Sidang pengadilan baru-baru ini mengungkapkan bahwa Menteri Urusan Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi juga dituduh menerima suap dalam kasus yang sama. Dia dikatakan berada dalam daftar dugaan penerima suap dari KONI.

Mulyana juga ada dalam daftar bersama dengan pejabat kementerian dan komite lainnya yang diduga menerima suap senilai Rp 3,4 miliar untuk memberikan hibah negara kepada komite, seperti dilaporkan oleh Antara.

Tidak ada komentar