Pemerintah Akan Membatasi Akses Media Sosial Selama Sidang Sengketa Pemilihan Pertama
Kementerian Komunikasi dan Informasi telah menginformasikan kepada publik bahwa mereka mungkin akan membatasi akses ke media sosial lagi untuk mengekang informasi yang salah selama sidang sengketa pemilihan presiden pertama di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Jumat, 14 Juni 2019.
Juru bicara penjabat kementerian, Ferinandus Setu, mengatakan kementerian akan mempertimbangkan untuk memaksakan pembatasan media sosial lain jika giliran publik gelisah selama sidang.
Jika kemungkinan kekeliruan informasi yang salah memicu gangguan dan memberikan ancaman areal kepada persatuan negara, kami akan membatasi akses ke media sosial, kata Ferdinandus pada hari Kamis, 13 Juni 2019, seperti pernyataan yang tertulis.
Dia melanjutkan dengan mengatakan bahwa kementerian akan mengawasi peredaran informasi yang salah di media sosial jika terjadi eskalasi.
Sementara itu, calon presiden yang kalah, Bapak Prabowo Subianto, telah mendesak para pendukungnya untuk menjauh dari Mahkamah Konstitusi untuk mencegah kerusuhan pascapemilu sebelum perselisihan pemilihan dimulai pada hari Jumat.
Pemerintah memperlambat pengunggahan dan pengunduhan foto di platform media sosial dan aplikasi pengiriman pesan online, seperti Whatsapp dan Instagram, menyusul kerusuhan pasca pemilihan yang terjadi di Jakarta Pusat dan Barat pada tanggal 22 Mei 2019.
Menteri Rudiantara mengatakan langkah itu perlu karena video dan foto palsu telah memicu "respons emosional."
Dia menambahkan bahwa menghapus berita palsu alih-alih membatasi akses sama sekali tidak akan efektif mengingat puluhan juta pengguna media sosial dan WhatsApp di Indonesia.

Post a Comment