Pedagang Kaos Online Ditangkap Polisi


Seorang pemudah pedagang kaos online yang sudah ditangkap polisi saat akan transaksi ganja di jalan bukititnggi sumatra barat dini hari polisi setempat menangkap ucok ramadhan yang disekitar tempat pembuangan sampah di pinggir jalan kawasan jalan angku basa dengan kelurahan puhun tembok koto selatan.tersangka tersebut sudah diduga kerap menjual ganja pada remaja yang baru kecanduan dengan narkoba yang modusnya dengan menyimpan sebuah paket ganja di rumah temanya di sekitar lokasi tersebut tanpa sepengetahuan pemilik rumah sebelum dengan menyerahkan paket ganja pada pembeli tersangka dengan terlebih dahulu memastikan dengan uang yang sudah ada di tanganya.penangkapan ucok berawal saat warga yang sudah dikenal sebagai pedagang kaos online ini akan melakukan dengan transaksi ganja dengan polisi yang sudah menyamar saat pengeledahan awal di pinggir jalan polisi tidak menemukan dengan barang bukti di badan tersangka tersebut karena tersangka sudah mengedarkan ganja dengan modus tidak membawa ganja yang dijualnya dengan sebuah alasan ada uang dan ada barang.namun saat didesak tersangka pada akhirnya sudah mengaku dengan menyimpan ganja di rumah temanya yang tidak jauh dari sebuah lokasi berdasarkan dengan pengakuan tersangka polisi lantas menggiring ucok ke rumah temanya dan menemukan dengan satu paket ganja kering yang sudah siap edar disimpan tersangka diantara lipatan celana jeans di dalam sebuah kantong plastik.

Kasat renarkoba bukitinggi menyebutkan sebelum dengan melakukan dengan sebua transaksi tersangka sudah menyembunyikan dengan paket ganja yang ada di rumahnya tersebut.setelah uang ada ditanganya barulah tersangka mengambil ganja tersebut dan menyerahkannya kepada pembeli.kami dari satuan polres bukittinggi baru saja dengan mengamankan satu orang tersangka atas sebuah dugaan penyalagunaan jenis ganja dengan inisial U dengan barang bukti kami sudah menemukan dengan satu paket ganja yang siap edar menurut pengakuan tersangka setelah di introgasi barang yang ada padanya dengan recana pengedaranya di seputaran wilayah polres dengan sebuah paket paket hemat kepada polisi tersangka sudah mengaku hanya dengan membantu menjualkan ganja milik randi alias kandik yang baru berusia 35 tahun ,ucok kerap menjual paket ganja kepada pelajar yang baru kecanduan dengan ganja.ucok juga mengaku bahwa dengan menjual ganja karena penjualan kaos dengan secara online ini tidak banyak peminatnya.polisi lantas membawa tersangka dan barang bukti untuk sebuah penyelidikan dengan lebih lanjut dan ucok terancam dengan hukuman 15 tahun penjara tentang penyalagunaan narkotika.dan polisi kini juga menetapkan dengan bandar ganja yang diketahui kabur ke daerah kabupaten pasaman sebagai buronan yang sudah masuk ke dalam sebuah daftar pencarian orang.

Tidak ada komentar