Puluhan Buruh Migran Indonesia Dideportasi Setelah Membayar MYR135


Sebanyak 81 pekerja migran Indonesia di Malaysia yang dideportasi setelah membayar MYR 135 tiba di Pelabuhan Internasional Dumai bersama dengan para homecomer pada hari Sabtu, 1 Juni 2019.

Deportasi diri disambut oleh petugas Pos Relokasi dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) dari Badan Nasional Relokasi dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) sekitar pukul 14.00.

Setelah kedatangan mereka, para pekerja migran dikumpulkan di kantor pelabuhan untuk melakukan pemeriksaan dokumen dan kemudian dipindahkan ke Kantor P4TKI.

Mereka akan dibawa ke kantor untuk dicatat dan nanti untuk proses pengembalian lebih lanjut, kata seorang petugas kepada pers.

Lusinan pekerja migran Indonesia dari berbagai daerah dideportasi dari Port Dickson Malaysia setelah sebelumnya ditahan di sebuah kamp di Machap Umboo, Malaka.

Muhammad Arifin, salah satu pekerja migran yang berasal dari Flores, Nusa Tenggara Timur, menyatakan kegembiraannya karena ia akhirnya bisa kembali ke Indonesia untuk merayakan Idul Fitri setelah ditahan di sebuah kamp.

Arifin mengatakan bahwa untuk kembali ke Indonesia, ia dan para pekerja migran lainnya harus membayar MYR 135, yang mereka kumpulkan dengan meminjam dari teman dan keluarga, dan dibantu oleh Kedutaan Besar Indonesia setempat.

Kami senang bahwa kami dapat kembali ke Indonesia setelah sebelumnya ditahan selama delapan bulan oleh pemerintah Malaysia, katanya.

Tidak ada komentar