Bupati Aceh Utara Meminta Perempuan Untuk Tinggal Di Rumah Pada Malam Hari


Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib dan 28 organisasi massa di kabupaten itu telah meminta perempuan untuk tidak pergi di malam hari tanpa suami atau muhrim (kerabat darah) yang menemani mereka.

Organisasi kepemudaan, ulama, dan masyarakat telah sepakat bahwa perempuan yang keluar pada malam hari harus ditemani oleh kerabat dekatnya. Ini hanya permintaan, belum ada larangan tertulis yang dimasukkan ke dalam peraturan resmi, kata Thaib pada hari Kamis, 11 Juli 2019.

Permintaan itu juga berupaya mencegah anak-anak di bawah 17 tahun keluar di malam hari dan selama jam belajar tanpa orang tua atau wali mereka, dengan Thaib menyarankan agar siswa harus fokus belajar dan memanfaatkan ruang belajar di malam hari.

Thaib mengatakan bahwa kantornya akan mempertimbangkan untuk mengubah permintaan tersebut menjadi peraturan setelah berunding dengan Majelis Ulama Aceh Utara (MPU) dan organisasi terkait.

Kami akan mengkaji dan menganalisanya terlebih dahulu. Jika memenuhi semua persyaratan, maka kami bisa mengubah permintaan menjadi peraturan kabupaten, katanya.

Aceh adalah satu-satunya provinsi di Indonesia yang menegakkan syariah sebagaimana diizinkan oleh status otonomnya.

Pada tahun 2015, ibukota provinsi Banda Aceh mengeluarkan instruksi walikota yang melarang perempuan keluar rumah setelah pukul 11 ​​malam. kecuali ditemani oleh suami atau kerabat dekat mereka.

Peraturan ini bertujuan untuk melindungi perempuan dari pelecehan dan pelecehan seksual, tetapi para kritikus mengatakan itu diskriminatif.

Tidak ada komentar