Dua Orang Malaysia Ditangkap Karena Pencurian Perhiasan Di Tangerang


Polisi Tangerang mengatakan dua warga negara Malaysia berada di belakang perampokan toko perhiasan di Balaraja, Kabupaten Tangerang, pada tanggal 15 Juni.

Para tersangka diidentifikasi sebagai Muhammad Nazri Fadzil Rahman, berusia 26 tahun, dan Muhammad Nur Iskandar, berusia 24 tahun.

Polisi Tangerang melacak mereka melalui sebuah toko penyewaan mobil. Kendaraan yang diyakini telah digunakan dalam kejahatan itu mengarahkan para penyelidik ke sebuah outlet penyewaan mobil di Penjaringan, Jakarta Utara, di mana mereka mendapatkan identitas mereka.

Para tersangka dibawa dengan 6 kilogram emas senilai Rp 1,6 miliar.

Mereka dilaporkan telah ditangkap di Malaysia setelah Polisi Tangerang berkoordinasi dengan polisi Malaysia.

Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang di sini, kami berkoordinasi dengan polisi Malaysia pada tanggal 2 Juli dan menanyai para tersangka di sana pada tanggal 4 Juli, Kepala Polisi Tangerang Komisaris Besar Polisi Comr. Sabilul Alif mengatakan pada hari Kamis, 11 Juli 2019.

Menurut Sabilul, kedua tersangka mengakui bahwa mereka telah merampok toko perhiasan pada 15 Juni dan sebuah pompa bensin pada 14 Juni, di mana mereka mengambil uang tunai sebesar Rp 4,69 juta.

Dalam kedua kejahatan tersebut, para pelaku mengarahkan senjata ke petugas toko.

Mereka ditempatkan di balik jeruji besi di Malaysia, karena, menurut Sabilul, mereka juga merampok pompa bensin di Kuala Lumpur dan Selangor setelah kembali dari Indonesia.

Karena mereka telah kembali ke negara asalnya, kita harus menghormati aturan diplomatik antara kedua negara, kata Sabilul.

Tidak ada komentar