Pihak Berwenang Menutup Proyek Reklamasi Ilegal Di Belitung
Sebuah tim gabungan yang terdiri dari para penyelidik dari beberapa kementerian dan lembaga penegak hukum menyegel proyek reklamasi dasar laut yang tidak sah di desa Air Saga di Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung.
Proyek reklamasi sedang dilakukan dari lima properti yang berbeda yang dimiliki oleh tiga orang yang diidentifikasi sebagai NH, AL dan HS dan dua perusahaan, diidentifikasi sebagai PT PAN dan PT BMMI.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerima laporan dari warga tentang dugaan proyek ilegal setelah para pekerja terlihat menebang pohon bakau di pantai. Selain itu, proyek reklamasi telah memutus akses warga ke laut.
Direktur kementerian untuk penegakan hukum pidana, Yazid Nurhuda, mengatakan penyelidikan terhadap dugaan proyek reklamasi ilegal melibatkan berbagai pihak berwenang, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Agraria dan Perencanaan Tata Ruang, karena ada dugaan bahwa reklamasi ilegal telah melanggar banyak peraturan.
Terlepas dari UU Perlindungan Lingkungan 2009, praktik ilegal semacam itu juga melanggar UU 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan UU Perencanaan Tata Ruang 2007, kata Yazid.
Setiap undang-undang dikenakan hukuman maksimum 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar.
Dia menambahkan pihak berwenang akan segera mempertanyakan orang-orang yang diduga bertanggung jawab atas proyek tersebut.

Post a Comment