Jaksa Agung Meminta Semua Pihak Harus Menghargai Penolakan MA Atas Baiq Nuril


Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan bahwa setiap orang harus memahami putusan Mahkamah Agung (MA) tentang penolakan banding Baiq Nuril untuk peninjauan kembali kasus (PK). Dia menambahkan bahwa Nuril sebelumnya telah mengikuti semua proses hukum dari banding, kasasi, hingga peninjauan kembali kasus atau PK.

Ya, jika PK ditolak, semua pihak harus memahami bahwa semua proses hukum telah dilakukan, kata Prasetyo di kantornya di Jakarta Selatan, pada hari Jumat, 5 Juli 2019.

Baiq Nuril harus menjalani hukuman penjara enam bulan dan denda sebesar Rp500 juta mereda dengan hukuman penjara 3 bulan menyusul tindakannya dalam merekam percakapan dengan konten pelecehan seksual yang dilakukan oleh kepala sekolah menengah tempat ia bekerja.

Eksekusinya masih tertunda pada salinan putusan, kata Muhammad Prasetyo. Kita akan melihat dan mempelajari putusan. Hukum bukan hanya tentang kepastian dan keadilan tetapi juga kebijaksanaan, katanya.

Sebagai orang yang mengajukan permohonan peninjauan kembali kasus, Baiq Nuril, dinyatakan bersalah karena merekam percakapan melalui telepon seluler antara dirinya dan kepala sekolah SMAN 7 Mataram, Muslim, sekitar setahun yang lalu. Percakapan itu diduga membawa konten pelecehan seksual terhadap Baiq Nuril.

Baiq Nuril menyimpan rekaman itu dan menyerahkannya kepada seorang individu bernama Imam Mudawin yang kemudian menyimpan file di laptopnya hingga menyebar.

Tidak ada komentar