Kementerian Perlindungan Anak Menanggapi Rencana Pengembalian Anak-anak Ke Indonesia
Deputi Perlindungan Anak dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Nahar, mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait yang memeriksa mantan pendukung Negara Islam Indonesia (ISIS) di Suriah.
Nahar membuat pernyataan sebagai tanggapan atas rencana pemerintah untuk mengembalikan anak-anak ke Indonesia. Kementerian itu, lanjutnya, akan memberi mereka perlindungan jika anak-anak tidak memiliki masalah pada hukum, politik, kewarganegaraan, dan hubungan internasional berdasarkan hasil pemeriksaan.
Itu akan menjadi kewajiban negara dan pasti ada prosedur operasi standar, salah satunya menyangkut anak-anak korban jaringan terorisme, kata Nahar kepada pernyataan tertulis, pada hari Rabu 10 Juli 2019.
Nahar menjelaskan negara akan memberikan jaminan untuk memenuhi hak-hak mereka selama anak-anak dikategorikan dalam lima belas daftar mereka yang membutuhkan perlindungan khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 59 (2) UU No. 35/2014 tentang perlindungan anak.
Jika mereka tidak tahu apa-apa tentang kondisinya, bahwa orang tua mereka membawa mereka ke sana dan mereka tidak berhubungan dengan tindakan teroris, mereka akan dianggap sebagai korban, Nahar menjelaskan.
Ketika ditanya tentang jumlah anak Indonesia yang tinggal di limbo di Suriah, Nahar mengklaim bahwa dia belum menerima data yang pasti. Masih diselidiki, angka naik dan turun, data resmi akan dirilis oleh Kementerian Luar Negeri. Saya tidak bisa memberi tahu nomornya karena saya sudah memberi tahu secara lisan, "pungkasnya.

Post a Comment