Masjid Digunakan Untuk Menyimpan Narkoba Berjenis Sabu


Polisi sedang menyelidiki praktik perdagangan narkoba baru menggunakan masjid untuk menyimpan sabu-sabu (crystal methamphetamine) dengan aman.

Praktik itu terungkap setelah pihak kepolisian menangkap seorang pria yang mereka panggil D pada tanggal 27 Juni 2019 , di tempat parkir sebuah restoran cepat saji di Pondok Pucung, distrik Pondok Aren, Tangerang Selatan, di mana ia diduga berencana untuk melakukan transaksi.

Polisi mengklaim mereka menyita 12,5 gram met dari tersangka.

Polisi mengatakan mereka menemukan bahwa ia telah menyimpan shabu di sebuah masjid di Cinere, Depok, Jawa Barat.

D dilaporkan hanya ditugaskan untuk mengambil shabu dari toilet masjid pada hari Rabu, 3 Juli 2019, pukul 9.30 malam. oleh seorang pria yang diidentifikasi polisi sebagai Ali, yang masih buron.

Polisi mengatakan pada hari berikutnya D pergi ke tempat parkir restoran untuk menyerahkan minuman itu kepada orang tak dikenal lainnya. Pada saat itu Polisi Cilandak menangkap D.

Ya, itulah yang kami selidiki. Ada praktik penyelundupan narkoba menggunakan masjid sebagai titik pikap, kata Kepala Polisi Cilandak, Komisaris Besar Comr. Kasto Subki pada pernyataan tertulis, pada hari Rabu.

Polisi mengatakan mereka akan menuntut D karena melanggar Pasal 114 (1) UU No. 35/2019, yang dijatuhi hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Tidak ada komentar