Ombudsman Akan Membuka Pusat Keluhan Untuk Pendaftaran Siswa 2019
Jakarta Raya Ombudsman berencana untuk membuka pusat pengaduan untuk proses pendaftaran siswa (PPDB) tahun 2019 menyusul penemuan ketidakkonsistenan dalam implementasi PPDB di Jakarta dan Provinsi Jawa Barat.
Kepala Obudsman Raya Jakarta Teguh Nugroho baru-baru ini menemukan bahwa beberapa daerah telah menerapkan kebijakan yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 51 tahun 2018 tentang PPDB.
Dalam Permendikbud 51/2018, kuota untuk sistem zonasi adalah 90 persen, tetapi dalam panduan teknis PPDB Jakarta, itu adalah 70 persen, kata Teguh Nugroho dalam siaran pers yang diterima awak media pada hari Jumat, 21 Juni 2019.
Sementara itu, panduan teknis untuk PPDB di Jawa Barat menetapkan bahwa kuota 90 persen untuk sistem zonasi dibagi menjadi tiga bagian. Yaitu sistem zonasi murni, rumah tangga kurang mampu (KETM) dan anak-anak dengan kebutuhan khusus (ABK), dan sistem yang menggabungkan jarak rumah siswa dan nilai siswa, tambah Teguh Nugroho.
Berdasarkan peraturan yang berbeda, pemerintah Jakarta dan Jawa Barat jelas telah melanggar keputusan menteri.
Untuk menindaklanjuti kasus ini, kami akan membuka pusat pengaduan tentang implementasi PPDB 2019, katanya.
Pusat pengaduan hanya akan terbuka untuk daerah-daerah di bawah Ombudsman Jakarta Raya, yaitu Jakarta, Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Bekasi, dan Depok.
Post a Comment