Anggota TNI Ditangkap Karena Diduga Menjual Senjata Kepada Kelompok Penjahat Bersenjata


Seorang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Mimika, Papua, telah ditangkap karena dicurigai menjual amunisi kepada kelompok penjahat bersenjata.

Anggota TNI, yang diidentifikasi hanya sebagai DAT, ditangkap di Sorong, Papua Barat, pada tanggal 4 Agustus 2019, setelah disebutkan dalam daftar yang paling dicari selama dua minggu. DAT ditahan di markas Polisi Militer Cenderawasih di Jayapura.

Menurut investigasi awal, DAT meninggalkan Mimika pada tanggal 24 Juli 2019, dengan kapal menuju Kabupaten Dobo. Pada tanggal 29 Juli dia melanjutkan perjalanannya ke Sorong, pindah ke beberapa tempat sampai dia ditangkap pada 4 Agustus.

Kepala Pusat Informasi Cendrawasih Letnan Kolonel Eko Daryanto mengatakan tersangka akan didakwa berdasarkan hukum militer dan pidana.

DAT menghadapi hukuman maksimum penjara seumur hidup, hukuman mati atau penjara 20 tahun seperti yang diatur dalam UU Darurat 1951, kata Eko seperti dalam pernyataan tertulis pada hari Rabu, 7 Agustus 2019.

DAT, lanjut Eko, akan diberhentikan dari TNI.

Secara terpisah, komandan Sub-Detasemen Polisi Militer Cendrawasih Letnan Mukmin mengatakan tentara lain, yang diidentifikasi hanya sebagai O dan B, diduga membantu DAT dalam transaksi senjata, keduanya juga menghadapi pemecatan.

Kami tidak akan menunjukkan belas kasihan kepada mereka. Kami akan mengambil tindakan terhadap mereka sesuai dengan protokol militer, kata Mukmin.

Tidak ada komentar