Bakamla Menangkap Sebuah Kapal Karena Mengangkut Hampir 100 Ton Solar Ilegal


Badan Keamanan Maritim (Bakamla) menangkap sebuah kapal tidak terdaftar yang membawa hampir 100 ton solar ilegal di perairan Batam, Kepulauan Riau, pada hari Senin.

Kapal kayu, dengan lima awak, ditangkap oleh kapal patroli Bakamla, KN Belut Laut dekat Pulau Rempang, sebuah pulau kecil yang terletak di tenggara Batam.

Kami menyita kapal karena tidak membawa dokumen identitas, dan juga untuk muatan bahan bakar, direktur operasi Bakamla, Comdre. Nursyawal Embun mengatakan kepada pernyataan tertulis pada hari Kamis, 1 Agustus 2019.

Kapal kayu itu dilaporkan mengumpulkan diesel dari kapal lain yang menjualnya secara ilegal, katanya, seraya menambahkan bahwa kapal-kapal seperti itu biasanya pergi untuk mendistribusikan atau menjual kembali bahan bakar dengan harga resmi, untuk kapal lain atau untuk industri.

Bakamla akan menyerahkan kapal yang disita itu ke Direktorat Kejahatan Khusus Kepolisian Kepulauan Riau untuk penyelidikan lebih lanjut, kata Nursyawal.

Kapal yang disita pada hari Senin adalah kapal kedua yang ditahan karena diduga berusaha menyelundupkan bahan bakar di perairan Indonesia bagian barat tahun ini.

Pada tanggal 17 Februari 2019, Bakamla menangkap Maxima Pratama Jakarta, kapal tanker berbendera Indonesia, di perairan yang berbatasan dengan Indonesia dan Singapura.

Awak kapal, yang dilaporkan di bawah umur, ditangkap karena diduga memindahkan 18 ton bahan bakar ilegal ke kapal yang tidak terdaftar.

Secara terpisah, Wakil Ketua Bakamla. Laksamana Taufiqurrahman mengakui bahwa kasus-kasus distribusi bahan bakar ilegal masih merajalela di daerah perbatasan.

Kami akan mengintensifkan pemantauan perairan kami untuk mengekang aktivitas ilegal, katanya

Tidak ada komentar