KPK Menangkap Eksekutif PT Angkasa Pura II Dan PT INTI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap lima karyawan perusahaan milik negara dan menyita dolar Singapura senilai Rp 1 miliar.
Wakil ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan penangkapan, yang didasarkan pada petunjuk, dilakukan pada hari Rabu malam, 31 Juli 2019, di Jakarta Selatan.
Basaria mengatakan lima orang itu adalah karyawan, termasuk eksekutif operator bandara PT Angkasa Pura II dan perusahaan telekomunikasi PT INTI.
Dia mengatakan transaksi itu mungkin terkait dengan proyek yang dilakukan oleh PT INTI.
Para tersangka dilaporkan diperiksa secara intensif di gedung KPK.
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengeluarkan pernyataan pers yang mengatakan mereka menghormati hukum dan akan membantu KPK jika diperlukan dalam prosedur hukum.
Gatot Trihargo, wakil menteri dari layanan keuangan, layanan survei dan layanan konsultasi, mengatakan bahwa semua kegiatan oleh BUMN harus dilakukan sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik.
Dia menambahkan bahwa Kementerian BUMN telah meminta Angkasa Pura II dan PT INTI (Persero) untuk memastikan kegiatan operasional mereka berjalan normal untuk kepentingan masyarakat.
Dalam pernyataan serupa, Angkasa Pura II mengatakan mereka menghormati prosedur hukum dan mempertanyakan direktur keuangannya oleh pengawas korupsi dan akan memastikan kasus tersebut tidak akan mempengaruhi operasinya.
Post a Comment