kandidat Kepemimpinan KPK Mengkritik Kandidat Yang Belum Menyerahkan Laporan Kekayaan
Salah satu kandidat untuk kepemimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Insp. Jenderal Dharma Pongrekun, mengkritik sikap pedas terhadap kandidat yang belum menyerahkan laporan kekayaan mereka kepada komisi.
Laporan kekayaan (LHKPN) adalah salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh para kandidat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan yang Baik dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme 1999 serta UU KPK 2002.
Namun, beberapa kandidat untuk kepemimpinan KPK lolos seleksi tanpa menyerahkan laporan kekayaan mereka, menimbulkan kritik dari lembaga lain.
Bagi Dharma Pongrekun, polemik seputar pengajuan laporan kekayaan hanya mengungkapkan ketidaksukaan bagi kandidat yang telah lolos seleksi.
Jika mereka mengkritik ini karena tidak suka, lalu apa yang bisa dibicarakan? Saya tidak berpikir sikap ini selaras dengan Pancasila, kata Dharma pada hari Kamis, 8 Agustus 2019, merujuk pada ideologi bangsa. Dia menambahkan bahwa masalah ini seharusnya tidak menjadi masalah sejak awal, karena mengadopsi nilai-nilai Pancasila berarti orang harus menerima perbedaan.
Dharma Pongrekun, bagaimanapun, tidak merinci perbedaan apa yang dia bicarakan. Dia melanjutkan dengan mengatakan bahwa dia tidak melihat ada yang salah dengan kandidat yang belum menyerahkan laporan kekayaan mereka.
Laporan kekayaan tidak relevan dengan hukum Tuhan. Mengapa? Karena konsepnya bersifat ateistik, katanya seperti pada pernyataan yang tertulis, pada hari Jumat, 9 Agustus 2019.
Cobalah untuk menemukan sistem yang lebih baik. Jika Anda harus membuat laporan kekayaan, maka laporkan saja, perlakukan sebagai data. Jangan membuatnya menjadi penalti, tambahnya.

Post a Comment