Mahfud MD Menyarankan Jokowi Untuk Melakukan Diskusi Dengan KPK


Pakar hukum tata negara Bapak Mahfud MD mengatakan bahwa inilah saatnya Presiden Joko Widodo atau Pak Jokowi mengundang para pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berdiskusi tentang revisi UU KPK. Sejauh ini, mereka hanya menunggu sikap Presiden.

Saya pikir akan bijaksana bagi Presiden untuk mengundang mereka untuk diskusi, kata mantan hakim agung Mahkamah Konstitusi (MK) di Kafe dambir, Yogyakarta, pada hari Minggu, 15 September 2019.

Mengenai nasib para pemimpin KPK hari ini, Mahfud MD menambahkan, posisi itu tidak akan kosong jika mereka menyerahkan mandat karena penunjukan komisioner KPK bukan kewenangan presiden.

Mahfud MD menegaskan bahwa publik mengharapkan badan anti-korupsi yang lebih kuat, dan Presiden juga menegaskan bahwa dia akan memperkuat KPK. Bahkan mereka yang menolak revisi undang-undang mendukung gagasan itu. Ini adalah negara demokrasi. Lakukan saja rapat dan adakan diskusi terbuka.

Lebih lanjut ia mengingatkan bahwa merujuk pada Pasal 5 dan 96 UU No. 12/2011 tentang pedoman penyusunan undang-undang dan peraturan, setiap peraturan harus diselidiki berdasarkan prinsip keterbukaan melalui rapat dengar pendapat dan kunjungan studi ke universitas.

Jadi harus ada pertemuan-pertemuan tertentu, DPR dan pemerintah seharusnya tidak tiba-tiba mengubah undang-undang, kata Mahfud MD, yang juga mantan Menteri Pertahanan.

Aktivis antikorupsi menyesalkan postur Presiden Jokowi tentang revisi UU KPK. Presiden sebenarnya memiliki wewenang yang kuat untuk mencegah 'berakhirnya' KPK sebagai lembaga yang kuat. Namun, ia berbagi gagasan yang sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Tidak ada komentar