Polisi: Tidak Ada Kekerasan Yang Terjadi Saat Menangkap Siswa Papua Di Depok


Juru bicara Kepolisian Metro Jakarta Komisaris Besar Sr. Argo Yuwono membantah perkataan bahwa petugas polisi melakukan kekerasan ketika menangkap beberapa siswa Papua di asrama mereka di Pondok Cina, Depok. Argo mengatakan bahwa operasi itu mengikuti prosedur operasi standar (SOP).

Tidak ada tindakan pemukulan sama sekali, kata Argo di Mabes Polri, pada hari Minggu, 1 September 2019.

Menurut Argo, delapan siswa ditangkap atas tuduhan pengkhianatan setelah mereka mengibarkan Bintang Kejora atau bendera bintang pagi saat demonstrasi di depan Istana Merdeka pada hari Rabu, 28 Agustus 2019. Mereka didakwa dengan Pasal 106 dan Pasal 110 KUHP. Mereka adalah tersangka, katanya.

Kepala advokasi Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta), Nelson Simamora, mengutuk penangkapan tersebut. Menurutnya, dua siswa ditangkap dan diperiksa pada hari Sabtu pagi, 31 Agustus 2019, tanpa bantuan pengacara. Dia mengaku dihadang oleh polisi untuk membantu mereka.

Kami telah mengatakan bahwa kami LBH ingin membantu. Tetapi kami tidak diizinkan memasuki mobil polisi, kata Nelson di Markas Besar Kepolisian Jakarta pada hari Sabtu, 31 Agustus. Polisi mengatakan mereka bisa dibantu besok, dan sekarang mereka sedang diselidiki.

Menurutnya, seseorang yang ditangkap memiliki hak untuk bertemu kerabat atau keluarganya. Ini juga diatur dalam KUHP, meskipun mereka dituduh melakukan pengkhianatan karena mengibarkan bendera Bintang Kejora.

Tidak ada komentar