Bisnis Rokok Tolak Rencana Peringatan Kesehatan Besar-besaran Pemerintah


Asosiasi Produsen Rokok Indonesia (Gappri) telah menolak rencana pemerintah untuk memberlakukan undang-undang yang direvisi yang mengontrol ukuran peringatan kesehatan pada kemasan rokok. Revisi melihat ukuran minimum untuk peringatan berubah dari 40 persen menjadi 90 persen.

Undang-undang yang dimaksud adalah revisi keputusan pemerintah No.109 / 2012 tentang perlindungan terhadap produk tembakau yang mengandung zat adiktif.

Ini pasti akan melanggar hak konsumen saat memilih suatu produk, kata ketua Gappri Henry Najoan dalam sebuah diskusi tentang batasan yang dikenakan pada merek yang dipegang oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Aprindo) di Jakarta Selatan pada hari Rabu, 2 Oktober 2019.

Ketua Gappri juga merupakan Kepala Personel PT Wismilak Inti Makmur Tbk, produsen rokok yang terkenal dengan mereknya, Wismilak.

Revisi keputusan pemerintah saat ini dirumuskan di tingkat pemerintah. Pemimpin Hubungan Masyarakat Kementerian Kesehatan Widyawati Rokom belum memberikan rincian kepada publik. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah menunjukkan dukungan untuk pelaksanaan peraturan ini.

Masih dibahas di antara Kementerian Negara, kata Widyawati, pada hari Rabu.

Selain itu, Henry Najoan berpendapat bahwa pemerintah tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk memberlakukan peringatan kesehatan yang mencakup 90 persen dari sebungkus rokok. Dia mengklaim tidak akan mengurangi penjualan rokok tetapi akan meningkatkan sirkulasi rokok ilegal di pasar.

Tidak ada komentar