Luhut Binsar Minta KPK Memantau Kebijakan Nikel Hilir


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengkaji kebijakan produksi nikel di sektor hilir, menyusul larangan ekspor bijih nikel. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan mereka diminta oleh Menteri Koordinator Kelautan dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengawasi dan memantau hilirisasi nikel.

Luhut mengajukan permintaan itu setelah lonjakan volume ekspor bijih nikel bulanan. Jika dua bulan terakhir, ada pengiriman 100 hingga 130 bulanan, jauh di atas volume normal 30 pengiriman per bulan.

Febri mengatakan KPK telah mengadakan pertemuan koordinasi dengan kementerian untuk membahas situasi tersebut. Dua pertemuan diadakan pada tanggal 24 dan 25 Oktober 2019, dan yang lainnya dijadwalkan hari ini, 31 Oktober 2019.

Febri mengatakan pertemuan itu menyatakan bahwa kewenangan dan domain KPK adalah untuk melakukan penelitian.

Menurut Febri Diansyah, studi tentang produksi nikel hilir mengarah ke pemrosesan nikel di Indonesia, dicek silang dengan kebutuhan pabrik peleburan untuk melihat apakah cocok dengan ketentuan.

"Semua perusahaan dan lembaga terkait harus mematuhi. Ini yang harus kami sebarkan lebih lanjut dan standar harus ditetapkan untuk mencegah pelanggaran peraturan," kata Febri.

Menteri Koordinator Bidang Kelautan dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan pemerintah berencana untuk menghentikan sementara ekspor nikel bijih. Kebijakan itu diberlakukan pada hari Selasa, 29 Oktober 2019 hingga dua minggu sebelum larangan permanennya pada bulan Januari 2020.

Luhut mengatakan kebijakan itu dikeluarkan karena ada lonjakan pengiriman nikel, "hampir tiga kali dari kuota," kata menteri di Jakarta, pada hari Selasa, 29 Oktober.

Tidak ada komentar