Rapat Umum Mahasiswa, AJI Menyerukan Diakhirinya Kriminalisasi Jurnalis


Selain mahasiswa, Aliansi Jurnalis Independen atau AJI Yogyakarta bergabung dengan demonstrasi mahasiswa kedua yang dijuluki Gejayan Memanggil 2 yang diadakan di Gejayan, Yogyakarta, pada hari Senin, 30 September.

Mereka akan menyuarakan kritik atas berbagai bentuk kekerasan dan kriminalisasi terhadap jurnalis yang terjadi baru-baru ini.

Beberapa wartawan media menjadi korban ketika meliput ribuan mahasiswa dan warga sipil dalam rapat umum di depan gedung Parlemen pada hari Selasa, 24 September.

Wartawan melaporkan protes diintimidasi, diserang, dan peralatan mereka disita, kata kepala AJI Yogyakarta Tommy Apriando, Senin, 30 September.

AJI Jakarta mencatat empat jurnalis yang bertugas diserang saat rapat umum. Seorang jurnalis dari Kompas Nibras Nada Nailufar diintimidasi ketika merekam petugas keamanan melakukan kekerasan terhadap seorang warga di Jakarta Convention Center. Polisi melarang dia untuk mengambil foto atau video dan memaksanya untuk menghapus rekaman.

Sementara itu, seorang jurnalis IDN Times Vanny El Rahman diserang dan dipaksa untuk menghapus foto atau video yang menampilkan tindakan kekerasan polisi terhadap pengunjuk rasa di sekitar jalan layang Slipi, Jakarta.

AJI Yogyakarta juga mengecam penangkapan aktivis hak asasi manusia Dandhy Dwi Laksono dan Ananda Badudu. Penangkapan membuktikan bahwa pemerintah gagal mempertahankan demokrasi karena mereka menekan kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Dandhy dan Ananda kemudian dibebaskan setelah berjam-jam diperiksa polisi. Namun, status tersangka Dandhy belum dicabut.

AJI Yogyakarta dan organisasi lain yang tergabung dalam Jaringan Anti Teror Nasional memprotes penangkapan warga sipil. Selain itu, AJI menolak pasal-pasal RUU KUHP yang mengancam demokrasi dan kebebasan pers, serta melemahnya badan anti korupsi atau KPK.

Tidak ada komentar