Siswa Mempertanyakan Larangan Protes Publik Yang Menjelang Pelantikan
Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM Unhas) Universitas Hasanuddin, Bapak Fatir Kasim, dianggap sebagai Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Insp. Jenderal Mas Guntur Laupe telah memprovokasi siswa untuk menggelar protes menjelang pelantikan presiden.
Fatir membuat pernyataan itu sebagai tanggapan atas pengumuman Mas Guntur tentang kebijakan melarang protes publik dari tanggal 16 Oktober hingga 20 Oktober 2019, yang bertepatan dengan hari peresmian.
"Polisi sebenarnya telah memprovokasi siswa untuk turun ke jalan," kata Fatir Kasim.
Menurut Fatir, Polda Sulawesi Selatan telah melakukan dua kesalahan fatal. Pertama, polisi telah melanggar Pasal 38E (3) UUD 1945 tentang kebebasan berekspresi. Kedua, Fatir berpendapat polisi mengeluarkan larangan pada waktu yang salah, yang mengubah larangan itu menjadi provokasi.
Dia ingat bahwa larangan itu bertentangan dengan pernyataan polisi pada tanggal 1 Oktober selama pertemuan di Gedung Rektor Unhas. Mas Guntur menyatakan bahwa polisi akan menemani demonstrasi siswa untuk mencegah kemungkinan penyusupan oleh pihak-pihak tertentu. "Dia tidak melarang unjuk rasa, kata Fatir.
Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Insp. Mas Guntur sebelumnya telah mengeluarkan larangan protes dalam upaya untuk menjaga kondisi yang aman dan damai menjelang pelantikan Presiden Jokowi.
“Meskipun pelantikan berlangsung di Jakarta, Sulawesi Selatan harus aman,” kata juru bicara kepolisian Sr. Comr. Dicky Sondani.
Post a Comment