Sri Mulyani: Penerarapan Cukai Plastik Menunggu Keputusan DPR


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa rencana pemerintah untuk mengenakan pajak pada plastik belum dapat diterapkan karena pembahasannya masih berlangsung di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sri mengatakan kementeriannya telah memenuhi semua persyaratan yang diminta oleh DPR terkait rencana barang kena cukai yang lebih luas (BKC).

DPR meminta studi banding, dan kami sudah melakukannya. Kami juga memiliki ulasan yang lebih rinci. Mereka akan mengundang berbagai pemangku kepentingan termasuk asosiasi, kata Menteri Sri Mulyani di Pantai Tanjung Pasir, Tangerang, Banten, pada hari Jumat, 11 Oktober 2019.

Dia meyakinkan bahwa badan legislatif menyambut positif rencana tersebut. "Mereka menunjukkan respons positif untuk membahasnya, tetapi kami harus menetapkan jadwal untuk keputusan itu, tambah Sri.

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia menekankan bahwa ia akan mematuhi instruksi DPR dan berkonsultasi dengan Komisi XI DPR sebagai penamaan plastik sebagai barang yang boleh dikecualikan membutuhkan undang-undang.

Menurut dia, kementerian akan menunggu diskusi lebih lanjut tentang cukai pada penggunaan kantong plastik yang akan disahkan oleh anggota DPR periode 2019-2024.

Sebelumnya, Sri Mulyani menyarankan tarif cukai plastik Rp200 per potong atau Rp30.000 per kilogram. Implementasi instrumen fiskal dalam bentuk cukai pada kantong plastik adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mengatasi masalah sampah plastik di Indonesia.

Tidak ada komentar