Aksi Protes Remaja Dibebaskan Dari Penahanan Di Papua
Empat siswa yang ditahan oleh pihak kepolisian dalam protes antiracism yang berubah menjadi kekerasan di Wamena dan Timika, Papua, pada bulan September 2019 telah dibebaskan karena mereka berusia di bawah 18 tahun.
Pengacara siswa, Gustav Kawer, mengatakan bahwa mereka telah ditahan selama lebih dari sebulan.
"Dua di Timika dan dua di Wamena semuanya dirilis pada program pengalihan karena mereka masih di bawah umur," kata Gustav kepada keterangan tertulis pada hari Selasa.
Undang-undang tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak menetapkan bahwa anak-anak dalam sistem peradilan harus dimasukkan ke dalam program pengalihan.
Gustav Kawer mengatakan salah satu kliennya di Wamena ditangkap pada tanggal 30 September setelah dirawat karena luka tembak yang diderita selama protes.
Dia mengatakan kliennya tidak diproses sesuai dengan prosedur hukum yang benar, bahwa mereka telah disimpan di ruang penyimpanan daripada sel dan bahwa proses pengalihan telah lama tidak perlu.
Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib mengatakan bahwa tahanan di bawah umur harus diproses dengan cepat sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Anak-anak ini adalah masa depan sehingga mereka harus ditangani dengan benar sehingga mereka bebas dari trauma kolektif," katanya.
Jika tidak, "mereka mungkin tidak bangga menjadi bagian dari bangsa ini," tambah Timotius Murib.

Post a Comment