KPK: Dewan Pengawas Menghalangi Perkerjaan Akan Dilaporkan Ke Media


Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, menuntut masyarakat untuk tidak khawatir tentang keberadaan dewan pengawas.

“Jika seorang anggota dewan menghalangi kerja komisi, saya akan menginformasikannya kepada wartawan. Tidak perlu kalian khawatir, "kata Alexander Marwata sambil bercanda di kantornya, di Jakarta, pada hari Rabu.

Alex, yang terpilih kembali sebagai komisaris badan anti-korupsi untuk periode berikutnya, membuat pernyataan itu sebagai tanggapan atas nama-nama calon badan pengawas.

Presiden Joko Widodo atau Pak Jokowi mengatakan mereka yang akan bertindak sebagai dewan pengawas berasal dari berbagai latar belakang seperti hakim, jaksa, mantan ketua komisi, ekonom, akademisi, dan ahli hukum pidana. "Ayo tunggu saja. Saya memastikan mereka orang baik, ”tambah Alexander Marwata.

Sebuah sumber dari lembaga penegak hukum mengungkapkan bahwa di antara para kandidat termasuk hakim Mahkamah Agung Artidjo Alkostar, mantan komisaris di badan anti-korupsi Taufiequrachman Ruki dan hakim Albertina Ho.

Dewan pengawas akan dilantik pada saat pelantikan komisioner baru p0000000000eriode 2019-2023 pada hari Jumat, 20 Desember 2019. Dewan dibentuk di bawah mandat UU KPK yang baru diubah.

Banyak aktivis antikorupsi menolak pembentukan dewan pengawas. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) berpendapat anggota dewan kemungkinan akan menghambat kerja komisi dalam memberantas cangkokan.

Tidak ada komentar