Sidang Pengkhianatan Aktivis Papua Ditunda Karena Berkas Yang TIdak Lengkap


Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda persidangan enam aktivis yang dituduh melakukan pengkhianatan terkait protes antiracisme Papua karena jaksa telah memberikan berkas yang tidak lengkap.

Sidang pertama, yang direncanakan untuk hari Senin, didorong ke hari Kamis setelah pembela memprotes bahwa jaksa penuntut telah mengirim berkas lengkap untuk hanya satu tersangka.

Keenam aktivis tersebut adalah juru bicara Front Rakyat Indonesia untuk Papua Barat (FRI-Papua Barat) Surya Anta dan mahasiswa Papua Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait dan Arina Elopere. Mereka memprotes di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 2019, ketika bendera Bintang Kejora diangkat di depan Istana Presiden.

Beberapa terdakwa tiba di pengadilan dengan mengenakan pakaian tradisional Papua dan telah menulis "monyet" di dada mereka. Unjuk rasa antiracism dipicu oleh penghinaan rasial yang diduga diucapkan oleh petugas keamanan saat penggerebekan di asrama mahasiswa Papua di Surabaya pada tanggal 17 Agustus.

Pihak pembela mengatakan bahwa berkas-berkas yang tidak lengkap dari para jaksa penuntut adalah pelanggaran pasal 143 KUHAP.

"Bagaimana mereka bisa menggelar persidangan tanpa dokumen lengkap?" Kata Okky Wiratama, salah satu pengacara yang membela keenam aktivis.

Dia mengatakan timnya telah menerima dakwaan pada hari Jumat lalu hanya untuk terdakwa Arina Elopere. Tim telah meminta pengadilan beberapa kali untuk mengirim salinan semua dakwaan tetapi tidak berhasil.

Hakim ketua, Agustinus Setya Wahyu Triwiranto, mengatakan pengadilan akan membutuhkan dokumen sebelum melanjutkan. Dia memerintahkan jaksa penuntut untuk menyelesaikannya minggu ini.

Tidak ada komentar