Menteri Agama Meminta Pemerintah Daerah Berhenti Melarang Ibadah Agama


Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan bahwa kepala daerah tidak boleh melarang orang untuk beribadah sesuai dengan kepercayaan masing-masing. Menteri mengatakan bahwa konstitusi Indonesia menjamin kebebasan beragama dan beribadah.

"Mereka tidak boleh melakukan itu. Bahkan jika kepala daerah mengatakan bahwa itu didasarkan pada perjanjian; itu akan menjadi masalah lex specialis. Anda tidak dapat melakukan itu. Mandat konstitusi mengatakan tidak untuk lex specialis," Fachrul mengatakan setelah bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Kamis, 26 Desember.

Di kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung, Sumatera Barat, orang Kristen dilarang mengadakan misa Natal. Kemudian dilaporkan bahwa sidang-sidang Kristen dan Katolik di Jorong Sungai Tambang, Nagari Kunangan Rarik Rantang, Kabupaten Sijunjung, diizinkan untuk mengadakan misa Natal dan merayakan Tahun Baru.

Pemerintah Kabupaten Dharmasraya membantah laporan bahwa kabupaten mereka melarang perayaan Natal. Sekretaris Distrik Adlisman mengatakan bahwa dia menghormati perjanjian antara tokoh masyarakat Nagari Sikabau, Distrik Pulau Punjung dan para transmigran Kristen dari Jorong Kampung Baru.

Kedua belah pihak sepakat untuk beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaan mereka di rumah masing-masing. Tetapi, kata Adisman, ketika dilakukan dalam kelompok besar atau membawa jamaah dari kabupaten lain, kegiatan tersebut harus dilakukan di tempat ibadah resmi.

Adisman mengatakan perjanjian itu dibuat karena para pemimpin agama khawatir bahwa konflik serupa dengan apa yang terjadi pada tahun 1999, antara orang Kristen di Kampung Baru Jorong dan ninik mamak (lembaga adat) dari Nagari Sikabau, akan terjadi lagi.

"Konflik hanya akan membuat kedua belah pihak menderita," katanya dalam pernyataan tertulis.

Tidak ada komentar